Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
2.2.1 Ketua Program Studi (Kaprodi)
1. Berkoordinasi dengan kaprodi lain, terkait dengan penggunaan ruang kuliah, pemakaian laboratorium, dan penugasan dosen pengampu matakuliah lintas prodi.
2. Berkoordinasi dengan kepala laboratorium untuk kegiatan perkuliahan yang menggunakan laboratorium.
3. Memonitor pelaksanaan kegiatan laboratorium yang disesuaikan dengan rencana operasional program studi.
4. Mengevaluasi laporan bulanan dan semesteran tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kepala laboratorium.
5. Mengkoordinasikan kegiatan tri dharma dosen Program Studi Teknik Mesin sesuai dengan bidang keahliannya dalam setiap semester.
6. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dosen di bidang tri dharma dalam setiap semester.
7. Berkoordinasi dengan petugas administrasi akademik dalam pembuatan surat keterangan nilai maupun transkrip akademik dan surat-surat lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kaprodi.
8. Selalu mengutamakan proses pengambilan keputusan secara demokratis dan partisipatif.
Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan kegiatan di Program Studi;
2. Mengusulkan staf yang akan duduk dalam jabatan struktural, Kepala Laboratorium, Koordinator Kerja Praktik, dan Koordinator Tugas Akhir;
3. Mengusulkan staf untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, pelatihan, produksi, konsultansi dan rekayasa;
4. Mengusulkan staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program studi;
5. Bertanggungjawab langsung bila pejabat struktural lainnya berhalangan hadir, sesuai dengan lingkup kerjanya.
2.2.2 Kepala Laboratorium (Kalab.)
Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada Kaprodi Teknik Mesin.
2. Melakukan inventarisasi terhadap semua alat, bahan, sarana, dan prasarana di Laboratorium
3. Menyusun program kerja laboratorium, baik praktikum maupun penelitian.
4. Menyusun buku pedoman praktikum.
5. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan praktikum.
6. Mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan laboratorium.
2.2.3 Koordinator Kerja Praktek dan Tugas Akhir (Koor. KP dan TA)
Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada Kaprodi Teknik Mesin
2. Menyusun jadwal pengambilan Kerja Praktek dan Tugas Akhir
3. Menyusun Buku Pedoman Kerja Praktek dan Buku Pedoman Tugas Akhir
4. Mengumumkan informasi terbaru terkait Kerja Praktek dan Tugas Akhir