Buku Panduan Tugas Akhir, Klik disini

Ketentuan Pengambilan Tugas Akhir

  1. Telah menyelesaikan semua mata kuliah semester satu sampai dengan tujuh dengan IPK minimum 2 (dua) – hanya tersisa mata kuliah semester delapan dan TA saja.
  2. Nilai D dari keseluruhan mata kuliah yang ditempuh mulai dari semester satu sampai dengan enam, tidak boleh lebih dari 8 (delapan) SKS.
  3. Nilai seluruh mata kuliah pilihan dan MKDU (Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, ISBD) minimal C.
  4. Telah LULUS semua tugas dan praktikum, termasuk Tugas Gambar, Kerja Praktik, dan Tugas Perencanaan.

Prosedur Pengambilan Tugas Akhir

  1. Mahasiswa mengisi form nilai yang disediakan Jurusan.
  2. Form nilai diisi lengkap diajukan ke jurusan, untuk mendapatkan persetujuan, dengan dilampiri KHS dan Kartu Nilai yang telah di-ACC oleh Dosen Wali.
  3. Mahasiswa mendaftarkan untuk mengambil TA ke TU dengan menunjukkan bukti persetujuan dari Jurusan.
  4. TU akan memberikan daftar pilihan Dosen Pembimbing berikut kuotanya.
  5. Mahasiswa memilih calon dosen pembimbing sesuai dengan kuota dosen pembimbing. Satu orang dosen dapat membimbing maksimal 3 (tiga) orang mahasiswa.
  6. Mahasiswa mendapatkan Surat Kesediaan Dosen Pembimbing lalu di- ACC oleh Dosen Pembimbing dan dibawa kembali ke Jurusan.
  7. Jurusan mengumumkan peserta tugas akhir lengkap dengan Dosen Pembimbing yang telah disetujui.
  8. Mahasiswa membuat pernyataan (formulir dibuat oleh Jurusan).

Ketentuan Sidang Tugas Akhir

  1. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti sidang tugas akhir adalah mahasiswa yang terdaftar sedang mengambil tugas akhir yang sudah lulus seminar proposal.
  2. Mahasiswa yang bersangkutan telah melakukan proses bimbingan secara intensif dengan dosen pembimbing minimal 8 (delapan) kali tatap muka setelah seminar proposal, dibuktikan dengan Logbook dan draft Laporan TA yang di-ACC dosen pembimbing.
  3. Sidang tugas akhir dilaksanakan setiap semester, dua minggu sebelum EAS dilaksanakan.
  4. Mahasiswa wajib mengumpulkan makalah TA selambat-lambatnya satu minggu sebelum jadwal pertama sidang dilaksanakan.
  5. Hasil sidang tidak diumumkan pada saat sidang, sedangkan diumumkan pada saat yudisium.
  6. Untuk mahasiswa yang dinyatakan gagal pada saat sidang, harus memprogram “sidang ulang” selambat-lambatnya dua pekan setelah sidang dilaksanakan.
  7. Untuk mahasiswa yang dinyatakan harus revisi, wajib menyelesaikan revisinya selambat-lambatntya satu bulan setelah sidang dilaksanakan dengan menyerahkan hasil revisinya yang telah disetujui oleh dosen pembimbing yang mengacu pada revisi dari dosen penguji.
  8. Poin penilaian Sidang Tugas Akhir, Presentasi 15%, Penguasaan topik 35%, Kemampuan menjawab 35%, Penampilan 15%
  9. Buku TA diserahkan ke Jurusan selambat-lambatnya 2 minggu setelah direvisi akhir dan disetujui oleh dosen pembimbing.