Buku Panduan Tugas Akhir, Klik disini
Ketentuan Pengambilan Tugas Akhir
- Telah menyelesaikan semua mata kuliah semester satu sampai dengan tujuh dengan IPK minimum 2 (dua) – hanya tersisa mata kuliah semester delapan dan TA saja.
- Nilai D dari keseluruhan mata kuliah yang ditempuh mulai dari semester satu sampai dengan enam, tidak boleh lebih dari 8 (delapan) SKS.
- Nilai seluruh mata kuliah pilihan dan MKDU (Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, ISBD) minimal C.
- Telah LULUS semua tugas dan praktikum, termasuk Tugas Gambar, Kerja Praktik, dan Tugas Perencanaan.
Prosedur Pengambilan Tugas Akhir
- Mahasiswa mengisi form nilai yang disediakan Jurusan.
- Form nilai diisi lengkap diajukan ke jurusan, untuk mendapatkan persetujuan, dengan dilampiri KHS dan Kartu Nilai yang telah di-ACC oleh Dosen Wali.
- Mahasiswa mendaftarkan untuk mengambil TA ke TU dengan menunjukkan bukti persetujuan dari Jurusan.
- TU akan memberikan daftar pilihan Dosen Pembimbing berikut kuotanya.
- Mahasiswa memilih calon dosen pembimbing sesuai dengan kuota dosen pembimbing. Satu orang dosen dapat membimbing maksimal 3 (tiga) orang mahasiswa.
- Mahasiswa mendapatkan Surat Kesediaan Dosen Pembimbing lalu di- ACC oleh Dosen Pembimbing dan dibawa kembali ke Jurusan.
- Jurusan mengumumkan peserta tugas akhir lengkap dengan Dosen Pembimbing yang telah disetujui.
- Mahasiswa membuat pernyataan (formulir dibuat oleh Jurusan).
Ketentuan Sidang Tugas Akhir
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti sidang tugas akhir adalah mahasiswa yang terdaftar sedang mengambil tugas akhir yang sudah lulus seminar proposal.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah melakukan proses bimbingan secara intensif dengan dosen pembimbing minimal 8 (delapan) kali tatap muka setelah seminar proposal, dibuktikan dengan Logbook dan draft Laporan TA yang di-ACC dosen pembimbing.
- Sidang tugas akhir dilaksanakan setiap semester, dua minggu sebelum EAS dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib mengumpulkan makalah TA selambat-lambatnya satu minggu sebelum jadwal pertama sidang dilaksanakan.
- Hasil sidang tidak diumumkan pada saat sidang, sedangkan diumumkan pada saat yudisium.
- Untuk mahasiswa yang dinyatakan gagal pada saat sidang, harus memprogram “sidang ulang” selambat-lambatnya dua pekan setelah sidang dilaksanakan.
- Untuk mahasiswa yang dinyatakan harus revisi, wajib menyelesaikan revisinya selambat-lambatntya satu bulan setelah sidang dilaksanakan dengan menyerahkan hasil revisinya yang telah disetujui oleh dosen pembimbing yang mengacu pada revisi dari dosen penguji.
- Poin penilaian Sidang Tugas Akhir, Presentasi 15%, Penguasaan topik 35%, Kemampuan menjawab 35%, Penampilan 15%
- Buku TA diserahkan ke Jurusan selambat-lambatnya 2 minggu setelah direvisi akhir dan disetujui oleh dosen pembimbing.