Kode Etik Dosen

Selasa, 19 April 2022 - 20:02:17 WIB
Dibaca: 90 kali

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya didirikan akan kemajuan pendidikan bagi masyarakat dalam pengembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang akhirnya bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan objektif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berkaitan dengan tujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran ini, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya harus mempunyai kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik ini terselenggara dengan baik, perlu dibuat pedoman yang didasari oleh nilai-nilai atau norma-norma profesi Tenaga Pendidik yaitu civitas akademika yang mengemban tugas sebagai pendidik pada tempat terhormat, dan sebagai panutan dan teladan bagi para peserta didiknya. Kode Etik Tenaga Pendidik untuk Tenaga Pendidik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pribadi maupun sivitas akademik sesuai dengan sifat hakikatnya sebagai seorang pendidik mempunyai tempat yang terhormat, karena menjadi panutan dan teladan bagi para peserta didiknya. Pedoman pelaksanaan kebebasan akademik ini berupa Kode Etik Tenaga Pendidik seperti dirumuskan berikut ini.

Komentar